
Pada hari Kamis ( 21/05/2020) bertempat di Kantor Desa Tanak Gadang, Pemerintah Desa Tanak Gadang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap I ( Pertama ) yang bersumber dari Dana Desa Kepada 176 Kepala Keluarga (KK) Penerima Manfaat yang ada di Desa Tanak Gadang. Masing-masing Kepala Keluarga (KK) berhak mendapatkan uang Tunai Sebesar Rp. 600.000. dimana besaran bantuan Langsung Tunai ini telah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam Pasal 32A ayat 5 yang berbunyi "Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp. 600.000,00 ( enam ratus ribu rupiah ) per keluarga penerima manfaat perbulan, dan dibayarkan setiap bulan selama 3 (tiga) bulan terhitung Bulan April,Mei dan Juni.
Penyaluran BLT dana desa tersebut Langsung diserahkan kepada masyarakat Penerima Manfaat Secara Simbolis Oleh Kepala Desa Tanak Gadang, Bhabinkamtibmas, BABINSA dan Perwakilan Anggota BPD Desa Tanak Gadang. Dan Penyaluran BLT tersebut Langsung disaksikan oleh Perwakilan BPKP Pusat, Perwakilan BPKP Provinsi, KABID Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Lombok Timur, dan Pendamping Desa Kec. Pringgabaya.
Masyarakat yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai ini sebelumnya telah dibahas dalam Musyawarah Desa Khusus ( MUSDESSUS ) dengan agenda validasi, finalisasi, dan penetapan Penerima bantuan BLT - DD yang di gelar pada tanggal 27 april 2020 di Aula Kantor Desa Tanak Gadang, dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, anggota LKMD, RT, Pendamping Desa dan Lembaga Desa Terkait. Dalam Musyawarah tersebut telah di sepakati bersama sebanyak 176 KK Penerima Manfaat bantuan BLT – DD, Dan langsung ditindaklanjuti dengan Keputusan Kepala Desa No 6 Tahun 2020 tentang Nama -Nama Penerima Bantuan Langsung Tunai dana Desa di Desa Tanak Gadang kecamatan Pringgabaya Kab. Lombok Timur.


